Setelah beberapa hari terkapar kena virus can crash akhirnya bisa online lagi. Dan disambut oleh disahkannya Undang undang Informasi Transaksi Elektronik oleh DPR tanggal 25 Maret 2008. Menurut hemat saya hal ini perlu diberi apresiasi sebagai landasan hukum dalam melakukan aktivitas internet kita.Semoga dengan UU ITE ini Pemerintah bisa juga memfasilitasi internet yang handal dan murah bagi masyarakat Indonesia. Sangat malu karena internet kita selain mahal juga fasilitasnya sangat jauh tertinggal, bahkan oleh Thailand sekalipun. Ada apa dengan internet Indonesia? apakah Pemerintah tidak ingin masyarakatnya maju?